Beleid Pengawasan Sektor Energi Dituding Langgar UU
JAKARTA - Pakar hukum sumber daya alam dari Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi, menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan kebablasan dalam menerbitkan aturan pengawasan sektor energi. Menurut Redi, regulasi yang termuat dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 42 Tahun 2017 tersebut melanggar Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara.
"Di bidang usaha hulu dan hilir minyak dan gas bumi, Menteri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini