Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Direvisi
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan akan mengkaji ulang besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk meningkatkan penerimaan negara. Ken mengungkapkan, selama ini penghasilan di bawah Rp 54 juta per tahun tidak dikenai pajak dengan pertimbangan untuk mencukupi kebutuhan belanja pokok rumah tangga. Karena itu, muncul wacana revisi besaran PTKP berdasarkan upah minimum regional. "Ini revisi biasa. PTKP kita naikkan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini