Tanda Tangan Menkeu dalam Rupiah Sesuai Undang-Undang
Deputi Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyatakan keberadaan tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Sebelumnya, mata uang rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. "Namun, setelah diterbitkan Undang-Undang Mata Uang, harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan," ujarnya kemarin.
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyatakan keberadaan tanda tangan Menteri Keuangan dalam uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.Sebelumnya, mata uang rupiah hanya ditandatangani Dewan Gubernur BI. "Namun, setelah diterbitkan Undang-Undang Mata Uang, harus ada pemerintah yang diwakili bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan," ujarnya kemarin.
Menur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.