Tata Kelola Transportasi Online Dibenahi
JAKARTA – Pemerintah mengevaluasi aturan dan sistem pendukung dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang berlaku sejak 1 Juli lalu, dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, kemarin.
Selain Presiden Joko Widodo, pertemuan tersebut dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini