Kebijakan Memicu Polusi
Pemerintah berencana mengurangi sampah 8.000 ton per hari di delapan kota. Ribuan ton sampah tersebut akan diolah menjadi energi termal untuk pembangkit listrik. Tapi, dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan teknologi termal melanggar Undang-Undang Pengelolaan Sampah, Lingkungan Hidup, serta Kesehatan. Berikut ini sikap pemerintah dan putusan Mahkamah.
Pemerintah berencana mengurangi sampah 8.000 ton per hari di delapan kota. Ribuan ton sampah tersebut akan diolah menjadi energi termal untuk pembangkit listrik. Tapi, dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan teknologi termal melanggar Undang-Undang Pengelolaan Sampah, Lingkungan Hidup, serta Kesehatan. Berikut ini sikap pemerintah dan putusan Mahkamah.
Rencana Pemerintah:
- Mengurangi sampah hingga 8.000 ton per hari di delapan kota.
- Memenu
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini