Kementerian Perdagangan akan mengawasi dan menindak pihak yang masih mengedarkan produk mi instan yang terbukti mengandung babi. "Barang itu kan baru saja ditarik dari peredaran oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sekarang kami awasi dulu. Kalau masih beredar, baru ditindak," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma, kepada Tempo, kemarin.
JAKARTA - Kementerian Perdagangan akan mengawasi dan menindak pihak yang masih mengedarkan produk mi instan yang terbukti mengandung babi. "Barang itu kan baru saja ditarik dari peredaran oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), sekarang kami awasi dulu. Kalau masih beredar, baru ditindak," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma, kepada Tempo, kemarin.
Selain mengawasi peredaran mi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.