Uni Eropa Denda Facebook Rp 1,5 Triliun
JAKARTA - Lembaga antimonopoli Uni Eropa menjatuhkan hukuman denda kepada Facebook Inc 100 juta euro (sekitar Rp 1,5 triliun) karena dinilai telah memberikan informasi yang menyesatkan. Kasus ini terjadi saat perusahaan media sosial itu mengakuisisi penyedia aplikasi obrolan WhatsApp pada 2014.
JAKARTA - Lembaga antimonopoli Uni Eropa menjatuhkan hukuman denda kepada Facebook Inc 100 juta euro (sekitar Rp 1,5 triliun) karena dinilai telah memberikan informasi yang menyesatkan. Kasus ini terjadi saat perusahaan media sosial itu mengakuisisi penyedia aplikasi obrolan WhatsApp pada 2014.
Dalam pernyataan yang dikutip oleh Reuters, Komisi Uni Eropa menemukan fakta bahwa Facebook telah membohongi regulator dengan menyatakan akun penggunanya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini