maaf email atau password anda salah


BI Batasi Pembawaan Uang Kertas Asing

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan tentang pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBI/2017, yang terbit pada 5 Mei 2017.

arsip tempo : 171399404440.

. tempo : 171399404440.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan tentang pembawaan uang kertas asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/7/PBI/2017, yang terbit pada 5 Mei 2017.

Aturan itu menyebutkan, pembawaan UKA keluar-masuk daerah pabean Indonesia paling sedikit setara dengan Rp 1 miliar hanya boleh dilakukan oleh badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara kegiatan usah

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan