Santunan Jasa Raharja Naik Dua Kali Lipat
JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) akan menaikkan santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan mulai 1 Juni nanti. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017 yang terbit sejak Februari lalu. "Baru berlaku 1 Juni karena Jasa Raharja butuh waktu untuk persiapan dan sosialisasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat pekan lalu.
JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) akan menaikkan santunan korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan mulai 1 Juni nanti. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017 yang terbit sejak Februari lalu. "Baru berlaku 1 Juni karena Jasa Raharja butuh waktu untuk persiapan dan sosialisasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat pekan lalu.
Sri menjelaskan kebija
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini