Trump Pangkas Pajak Korporasi
JAKARTA - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengajukan usul kepada Kongres mengenai pemangkasan pajak penghasilan perusahaan lokal serta perusahaan asing yang menanamkan keuntungannya di dalam negeri. Kabar yang dilansir Reuters menyebutkan Trump mengusulkan pemotongan pajak yang cukup besar, dari 35-39,6 persen menjadi hanya 15 persen.
Pemangkasan pajak dari 35 persen menjadi 15 persen berlaku untuk perusahaan publik dan perusahaan multinas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini