Menteri Enggar Ancam Hukum Peretail
SURABAYA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan menghukum pemilik toko retail jika menjual tiga jenis barang dengan harga yang melebihi ketentuan. Sanksi ini berlaku setelah pemerintah menerapkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) untuk gula pasir, minyak goreng dalam kemasan sederhana, dan daging beku mulai Senin, 10 April lalu, hingga 10 September mendatang di seluruh Indonesia.
"Izinnya akan dicabut dan dia tidak b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini