Pemerintah Revisi Syarat Penerima Insentif Pajak
JAKARTA - Pemerintah kembali mengevaluasi fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) berupa tax allowance dan tax holiday. Evaluasi dilakukan karena penerima fasilitas pajak masih minim.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah akan merevisi peraturan tentang pemberian insentif pajak dari definisi, indikator, serta syarat penerima. Pemerintah menemukan sejumlah kasus di mana investor dipersulit dalam proses permintaan keringana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini