Penggunaan Dana Bagi Hasil Tembakau Diperluas
PALEMBANG - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso Te-guh Widodo, mengatakan pemerintah menerapkan aturan baru untuk pembagian dana bagi hasil cukai tembakau serta reboisasi hutan dan lahan. "Sebelumnya, berdasarkan undang-undang, dana bagi hasil cukai tembakau hanya boleh digunakan untuk sosialisasi, pembinaan industri, pemberantasan rokok ilegal, dan terkait kesehatan. Kini dilakukan perluasan," ujarnya seperti dikutip Antara, kemarin.
arsip tempo : 170200485664.

PALEMBANG - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso Te-guh Widodo, mengatakan pemerintah menerapkan aturan baru untuk pembagian dana bagi hasil cukai tembakau serta reboisasi hutan dan lahan. "Sebelumnya, berdasarkan undang-undang, dana bagi hasil cukai tembakau hanya boleh digunakan untuk sosialisasi, pembinaan industri, pemberantasan rokok ilegal, dan terkait kesehatan. Kini dilakukan perluasan," ujarnya seperti dik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini