Pemerintah Revisi Aturan Gas Rumah Tangga
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merevisi ketentuan mengenai gas rumah tangga. Regulasi baru menurunkan harga minimum penjualan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil menjadi 4 meter kubik per bulan.
arsip tempo : 170166393051.

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merevisi ketentuan mengenai gas rumah tangga. Regulasi baru menurunkan harga minimum penjualan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil menjadi 4 meter kubik per bulan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH MIGAS/VII/2011
Direktur Bahan Gas Bumi BPH Migas, Umi Asngadah, m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini