Pemerintah Akan Cabut Izin Penunggak Setoran Tambang
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengimbau para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) agar segera membayar tunggakan royalti dan iuran hasil tambang. Pemerintah bakal mencabut izin mereka jika tunggakan tersebut belum lunas pada akhir bulan ini.
"Yang ngasih izin itu daerah. Kami usulkan ke pemerintah daerah. Rekomendasi dari kami setelah 31 Maret itu," ujar Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi, Jonson
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini