Bank Indonesia Usut 612 Penukaran Uang Ilegal
BANDUNG - Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eni Panggabean, mengatakan siap menutup 612 penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) tak berizin. BI, kata dia, masih menunggu iktikad baik pemilik money changer tersebut untuk mengajukan izin hingga 7 April mendatang. "Kalau tidak mengajukan izin, usahanya kami tutup," kata Eni, akhir pekan lalu.
Eni juga bersiap membawa ratusan perusahaan penukaran valas ilegal tersebut ke ranah hukum. Musababnya, ada kemungkinan perusahaan tersebut digunakan untuk tindak pidana semacam pencucian uang hingga transaksi narkotik dan terorisme. Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Eni, telah berkomitmen untuk membantu menelisiknya. "Enam di antaranya terindikasi melakukan transaksi narkoba," ujar Eni.
BANDUNG - Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eni Panggabean, mengatakan siap menutup 612 penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) tak berizin. BI, kata dia, masih menunggu iktikad baik pemilik money changer tersebut untuk mengajukan izin hingga 7 April mendatang. "Kalau tidak mengajukan izin, usahanya kami tutup," kata Eni, akhir pekan lalu.
Eni juga bersiap membawa ratusan perusahaan penukaran valas ileg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini