Pemerintah Ubah Sanksi Pelanggaran Penerbangan
arsip tempo : 170178797950.

JAKARTA - Pemerintah akan mengubah sanksi bagi maskapai yang mengalami insiden atau kecelakaan. Sanksi yang berlaku sekarang berupa pembekuan hingga pencabutan rute akan diubah. "Kami akan menderegulasi peraturan yang merugikan usaha," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, di Jakarta, kemarin.
Suprasetyo menilai sanksi yang ada saat ini justru merugikan pengguna jasa penerbangan. Padahal hu-kuman dijatuhk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini