Aturan Pelaporan Keuangan Diperketat
JAKARTA - Kementerian Keuangan memperketat aturan pelaporan transaksi perusahaan agar sesuai dengan standar sistem transparansi perpajakan internasional yang ditetapkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan salah satu bentuk pengetatan ini adalah kewajiban menyetorkan dokumen penentuan harga transfer oleh wajib pajak grup usaha.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini