Freeport Dijanjikan Izin Tambang Sementara
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia. Izin ini diberikan agar penambang asal Amerika Serikat itu bisa kembali mengekspor konsentrat tembaga, yang tak dilakukan sejak 11 Januari lalu.
"Ya, sesegera mungkin. Kami lihat hasil evaluasinya," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono, kemarin.
Menteri Energi Igna
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini