BI Temukan 612 Money Changer Ilegal
JAKARTA - Bank Indonesia menemukan 612 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) tak berizin atau ilegal di seluruh Indonesia. Persebaran money changer ini cukup merata. BI mencatat KUPVA BB ilegal tersebut berada di wilayah Jabodetabek, Lhokseumawe, Kalimantan Timur, Bali, dan Kediri.
"Kami sudah petakan siapa saja yang belum berizin itu,” tutur Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Enny P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini