Pertamina Pakai Skema Gross Split di 8 Blok Migas
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan 100 persen hak kelola delapan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang bakal habis kontraknya kepada PT Pertamina (Persero). Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam, mengatakan blok-blok tersebut bakal memakai skema kontrak bagi hasil kotor (gross split production sharing contract). "Sesuai dengan suratnya, blok yang kena terminasi bakal memakai sistem gross split," ujar Syamsu, di Jakarta,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini