Tanah Nganggur Akan Dipajaki
JAKARTA - Pemerintah berencana memungut pajak untuk tanah yang menganggur. Wacana itu merupakan tindak lanjut Kementerian Keuangan atas usul Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. "Supaya tanah yang menganggur menjadi lebih produktif," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, di Jakarta, kemarin.
Suahasil mengatakan sedang merumuskan skema dan segala potensi yang ada. Berdasarkan hasil riset Bank Dunia, sekitar 74
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini