Aturan Baru Tak Memuluskan Divestasi Freeport
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 ternyata tidak membuat proses pelepasan saham PT Freeport Indonesia berjalan mulus. Sampai saat ini belum ada jalan keluar atas perbedaan perhitungan aset yang dipakai kedua belah pihak.
"Freeport belum memberikan tanggapan lagi. Tapi, ya nanti, masih ada hal lain yang harus diselesaikan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono kepada Tempo di Jakarta, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini