Takata Bayar Denda Rp 13,4 Triliun atas Kasus Airbag
JAKARTA - Produsen komponen otomotif asal Jepang, Takata Corp, sepakat membayar denda US$ 1 miliar atau sekitar Rp 13,4 triliun sebagai penyelesaian kasus kerusakan airbag (kantong udara anti-benturan) yang menelan korban di Amerika Serikat.
Jaksa Barbara McQuade mengatakan pemasok produk keselamatan (safety) seharusnya menempatkan kepentingan konsumen di atas keuntungan. "Jika mereka memilih sebaliknya, kami meminta pertanggungjawaban individu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini