Pemerintah Bentuk Panitia Seleksi Komisioner OJK
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2017-2022. Kepres tersebut diterbitkan pada 10 Januari lalu untuk mengganti Dewan Komisioner yang masa baktinya akan berakhir pada 23 Juli mendatang. "Pansel ada sembilan orang dari berbagai kalangan," kata Menteri Keuangan sekaligus Ketua Pansel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini