Indonesia Ajukan Banding dalam 60 Hari
JAKARTA - Pemerintah punya waktu 60 hari untuk mengajukan banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Desember 2016 ihwal kebijakan pengetatan impor produk pertanian dan peternakan. "Dalam 60 hari, kami mempersiapkan berbagai hal dan melakukan lobi," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kemarin.
Enggar mengatakan, tim Kementerian Perdagangan sedang menyusun materi banding yang akan diajukan. Dia meminta masyarakat t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini