Renegosiasi Kontrak Karya Bakal Disetop
Selasa, 3 Januari 2017

JAKARTA - Pemerintah bakal segera mengesahkan regulasi baru untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Aturan ini akan berisi kewajiban perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) mengalihkan izin operasi menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) jika ingin memperoleh perpanjangan izin ekspor mineral olahan. Ketentuan itu merupakan hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini