Alfamart Wajib Laporkan 'Donasi' Konsumen
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat mewajibkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, pemilik gerai retail Alfamart, melaporkan penggunaan dana donasi konsumen. Dana donasi yang dimaksudkan ialah penghimpunan uang kembalian sebesar Rp 100-400 pada setiap transaksi di gerai Alfamart. "Majelis memerintahkan termohon (Alfamart) untuk memberikan informasi tersebut," kata Majelis Komisioner, Dyah Aryani, seusai sidang putusan gugatan di Kantor Komisi, kemarin.
Pu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini