Lima Industri Nikmati Pemotongan Harga Gas
JAKARTA - Kebijakan diskon harga gas untuk industri akhirnya dimulai. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2016, ada lima perusahaan dari industri pupuk, petrokimia, dan baja, yang bakal mendapat diskon harga gas.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan kebijakan harga gas ini sama sekali tidak mengganggu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak dan gas bumi. "Tidak a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini