Pengusaha Minta Kompensasi Dana Repatriasi
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar pemerintah memberi kompensasi pajak kepada pengusaha yang akan merepatriasi aset. Keringanan pajak yang diminta sebesar selisih tarif tebusan deklarasi luar negeri dengan repatriasi.
Ketua Kadin Rosan Roeslani mengatakan sejumlah pengusaha telanjur membayar tebusan deklarasi luar negeri sebesar 4 persen pada periode pertama. Sementara itu, untuk merepatriasi, mereka harus mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini