Lima Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float
Jumat, 2 Desember 2016
JAKARTA - Sebanyak lima emiten belum memenuhi ketentuan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float. Mereka belum memenuhi syarat minimal saham yang dilepas kepada publik, yakni 7,5 persen, dan ketentuan 300 pemegang saham yang memiliki rekening di Bursa Efek. "Yang belum memenuhi dua ketentuan itu, lima perusahaan," kata Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat, di Jakarta, kemarin.

JAKARTA - Sebanyak lima emiten belum memenuhi ketentuan batas minimum kepemilikan saham publik atau free float. Mereka belum memenuhi syarat minimal saham yang dilepas kepada publik, yakni 7,5 persen, dan ketentuan 300 pemegang saham yang memiliki rekening di Bursa Efek. "Yang belum memenuhi dua ketentuan itu, lima perusahaan," kata Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat, di Jakarta, kemarin.
Ketentuan mengena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini