Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Halal yang sedianya berjalan mulai bulan ini. Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai, mengatakan kajian lembaganya menunjukkan pemerintah cukup serius mempersiapkan pelaksanaan aturan ini. "Infrastruktur kelembagaan, peraturan turunan, sumber daya manusia, dan daya dukung lain belum siap, sehingga bisa menimbulkan maladministrasi," kata dia di kantornya, kemarin.
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Halal yang sedianya berjalan mulai bulan ini. Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai, mengatakan kajian lembaganya menunjukkan pemerintah cukup serius mempersiapkan pelaksanaan aturan ini. "Infrastruktur kelembagaan, peraturan turunan, sumber daya manusia, dan daya dukung lain belum siap, sehingga bisa menimbulkan maladministras
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.