JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Produk Halal yang sedianya berjalan mulai bulan ini. Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai, mengatakan kajian lembaganya menunjukkan pemerintah cukup serius mempersiapkan pelaksanaan aturan ini. "Infrastruktur kelembagaan, peraturan turunan, sumber daya manusia, dan daya dukung lain belum siap, sehingga bisa menimbulkan maladministras
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login