Swasta Diizinkan Jual BBM Bersubsidi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya membuka peluang bagi badan usaha swasta untuk menjual bahan bakar minyak pelayanan publik atau public service obligation (PSO). Syaratnya, perusahaan harus berkomitmen membangun fasilitas pengolahan minyak di dalam negeri.
"Peraturan ini bilang boleh jual. Boleh masuk retail? Boleh," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi, I Gusti Nyoman Wiratmaja, seperti dikutip
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini