Aturan Tarif Interkoneksi Direvisi
JAKARTA — Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah sedang membahas rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Fokus utama ditujukan pada revisi atas aturan tarif interkoneksi untuk aktivitas berbagi jaringan aktif (network sharing) antar-operator telekomunikasi.
JAKARTA — Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah sedang membahas rencana perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Fokus utama ditujukan pada revisi atas aturan tarif interkoneksi untuk aktivitas berbagi jaringan aktif (network sharing) antar-operator telekomunikasi.
"Agar tet
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini