Pemerintah Revisi Aturan Transisi Blok Migas
Kamis, 3 November 2016

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang kontrak kerja samanya akan berakhir. Ketentuan ini telah berlaku sejak pemerintah memberi lampu hijau bagi PT Pertamina (Persero) untuk berinvestasi lebih dini di Blok Mahakam, Kalimantan Timur. "Telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujar juru bicara Kementerian Energi, Suja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini