JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 690 situs dan blog yang diduga sebagai penipu berkedok bisnis, investasi, dan perdagangan. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemblokiran dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kalau ada di dunia maya, kami akan blokir, tapi itu berdasarkan koordinasi dengan OJK," kata Rudiantara di Kantor Pusat BRI Jakarta kemarin.
Rudi
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login