Langgar Aturan
JAKARTA - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat mengatakan akan menghukum emiten yang belum memenuhi ketentuan free float atau batas minimal saham untuk publik. Menurut dia, ada 10 emiten yang belum memenuhi batas minimal porsi saham publik. "Selain itu, ada beberapa perusahaan yang jumlah pemegang sahamnya belum 300," kata Samsul di kantornya, kemarin.
Ketentuan mengenai free float tertuang dalam peraturan dir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini