Ratusan Kontrak Minyak dan Gas Mendapat Perlakuan Khusus
JAKARTA - Pemerintah menjamin kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi bebas dari pungutan dan pajak (assume and discharge) selama melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Rencana pemerintah ini bakal tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan.
"Sudah ada kesepakatan dengan Wakil Menteri Keuangan untuk memberlakukan prinsip assume and discharge," ujar Sekretaris Jenderal Keme
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini