Sidang Bisa Sampai 2017
JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai sidang pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan kartel skuter otomatik (skutik) 110-125 cc. Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Sekretariat KPPU, Dendy Sutrisno, mengatakan kasus yang melibatkan Yamaha dan Honda ini bisa berjalan hingga awal tahun depan.
Dendi mengatakan, majelis KPPU memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan pemeriksaan lanjut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini