Investasi Migas Lebih Ekonomis
JAKARTA - Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi memasuki tahap final. Regulasi ini tengah dibahas di Kementerian Koordinator Perekonomian dan ditargetkan rampung bulan depan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengusulkan substansi revisi, terutama mengenai kepastian hukum, iklim investasi yang lebih atrakt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini