Bentuk Induk BUMN, PP 44/2005 Segera Direvisi
JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan poin-poin yang akan diubah antara lain mengenai investasi dan penyertaan modal negara (PMN).
"Ini sedang dibahas," kata dia seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, kemari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini