Menkeu Ajukan Diskon PPh Badan ke DPR
Kamis, 11 Agustus 2016
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sedang mengkaji rencana pemangkas pajak penghasilan (PPh) badan (pajak untuk perusahaan atau lembaga) dari 25 persen menjadi 17 persen. Saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, kemarin, Sri mengatakan akan mengajukan proposal aturan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat.

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sedang mengkaji rencana pemangkas pajak penghasilan (PPh) badan (pajak untuk perusahaan atau lembaga) dari 25 persen menjadi 17 persen. Saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, kemarin, Sri mengatakan akan mengajukan proposal aturan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Proposal itu, kata Sri, juga berkaitan dengan beberapa rencana perubahan aturan, seperti ketentuan umum perpajakan, PPh, d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini