Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mulai berlaku 1 Juli lalu. Melalui undang-undang itu, pemerintah berharap dapat menambah basis data perpajakan senilai Rp 5.000 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan bisa meraup pajak sebesar Rp 165 triliun.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mulai berlaku 1 Juli lalu. Melalui undang-undang itu, pemerintah berharap dapat menambah basis data perpajakan senilai Rp 5.000 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan bisa meraup pajak sebesar Rp 165 triliun.
Tambahan penerimaan ini penting karena negara sedang berjuang menambal penerimaan negara yang sedang berpotensi defisit hingga Rp 300 triliun.
Saat ditemui di ruang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.