PLN Rombak Aturan Lelang Pembangkit
JAKARTA - PT PLN (Persero) akhirnya menuruti keinginan pemerintah untuk menyederhanakan aturan lelang pembangkit listrik program 35 ribu megawatt (MW). Tujuannya, menggairahkan investasi di sektor ketenagalistrikan, terutama bagi pemodal lokal.
"Kami sedang meminta masukan keringanan aturan dari calon peserta pengembang swasta (independent power producer)," kata Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso, di Jakarta, kemarin.
Supangkat menjela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini