Pusat Mediasi Investasi Segera Dibentuk
JAKARTA - Pemerintah akan membentuk pusat mediasi investasi, sebuah lembaga yang dirancang untuk menangani sengketa investasi atau penanaman modal. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (RPP) dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang saat ini sedang disusun. Aturan ini dibuat untuk meningkatkan kepastian hukum dalam kemudahan berusaha dan penanaman modal di Indonesia.
"Perlu segera dibentuk," kata Kepala Badan Koord
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini