Google Kena Denda Rp 45,3 Triliun di Eropa
JAKARTA - Komisi Eropa menjatuhkan denda US$ 3,4 miliar atau Rp 45,3 triliun kepada Google Inc atas tuduhan monopoli. The Telegraph mengabarkan, Komisi Eropa menuduh Google mempromosikan layanan belanja online Google Shopping dalam mesin pencarinya, sehingga merugikan para pesaing yang tak memiliki akses atas cara iklan tersebut.
Google pun harus membayar denda dalam beberapa pekan ke depan untuk menyelesaiakan kasus yang mengemuka sejak akhir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini