Industri Konveksi Mendapat Insentif Pajak
JAKARTA - Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) untuk industri konveksi dan alas kaki. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Fasilitas atau Insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 15 April lalu.
Insentif pajak ini diberikan dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja sebagaimana termuat dalam Rencana Pembanguna
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini