Revisi Harga Listrik Panas Bumi Mandek
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum bisa menerbitkan aturan tentang revisi harga jual listrik dari pembangkit listrik panas bumi (PLTP). Sebab, Peraturan pemerintah tentang pemanfaatan panas bumi secara tidak langsung belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Keuangan. "Padahal kami menargetkan sudah disahkan pada Januari lalu," kata Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini