MA Tetapkan Denda Operator Seluler
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang vonis kasus kartel layanan pesan pendek (SMS) yang menjerat enam operator telekomunikasi seluler nasional. Dengan demikian, keenamnya harus membayar denda Rp 77 miliar.
Putusan ini dibuat oleh Majelis hakim yang terdiri atas Syamsul Maarif sebagai ketua, serta Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha selaku anggota.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf pun m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini