Pajak Sawit Prancis Dinilai Langgar Aturan
JAKARTA - Menteri Perdagangan Thomas Lembong menilai rencana pungutan pajak sawit oleh pemerintah Prancis berpotensi melanggar prinsip-prinsip World Trade Organization (WTO) dan General Agreement on Tariff and Trade (GATT) pada 1994. Sebab, dalam GATT 1994 artikel III:2, produk impor, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat dikenai pajak internal atau biaya internal lainnya seperti produk dalam negeri.
Bila memang isu lingkungan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini